Apa saja kiprah pemegang saham ?
Perlu diingat, bahwa pemegang saham yakni pemilik dari perusahaan, beliau owner, beliau bos nya. Tugas utama yg harus dilsayakan hanya satu.
Yaitu menyetor modal atau menginvestasikan dana kepada perusahaan.
Selebihnya, ada beberapa kiprah atau mungkin lebih sempurna disebut hak dan kebutuhan pemegang saham seperti:
- Merancang dan menentukan planning bisnis
- Menunjuk dan memberhentikan direksi perusahaan
- Memeriksa laporan keuangan
#1. Merancang dan Menentukan Business Plan
Sebagai pemilik perusahaan, pemegang saham harus merancang dan menentukan planning bisnis perusahaan.
Karena pemegang saham yakni pemilik, terserah beliau mau dirancang bagaimanapun perusahaan tersebut.
Karena pemegang saham yakni pemilik, terserah beliau mau dirancang bagaimanapun perusahaan tersebut.
Dalam planning jangka panjang, bidang bisnis apa yg akan beliau jalankan ?
Bagaimana cara menjalankannya dan apa saja sumber daya yg dimilikinya?
Pertanyaan tersebut akan dipikirkan dengan matang oleh pemegang saham sebelum beliau mengeluarkan uangnya untuk berinvestasi pada perusahaan tersebut.
Seandainya perusahaan ingin terjun di bisnis furniture.
Disektor mana perusahaan akan bermain ?
Produksi furniture ? Menjual furniture ? Jasa perbaikan furniture ? atau semuanya ?
Rencana bisnis ini nanti akan diteruskan kepada direksi perusahaan dalam eksekusinya.
Direksi perusahaan yakni orang atau pihak yg ditunjuk oleh pemegang saham untuk menjalankan roda bisnis perusahaan.
Pemegang saham hanya duduk membisu dan menunggu direksi bekerja sesuai dengan keinginannya dan menghasilkan keuntungan.
#2. Mengangkat dan Memberhentikan Direksi
Kecuali perusahaan tersebut dikelola sendiri oleh pemiliknya (biasanya perusahaan keluarga), Pemegang saham bisa menunjuk seorang direksi untuk mengelola perusahaan yg beliau miliki.
Seperti dikatakan tadi, direksi yakni orang atau pihak yg ditunjuk oleh pemegang saham untuk menjalankan operasional perusahaan.
Direksi dan jajaran administrasi dibawahnya yakni sbg agen dan bertanggungjawab penuh terhadap pemegang saham
Seperti dikatakan tadi, direksi yakni orang atau pihak yg ditunjuk oleh pemegang saham untuk menjalankan operasional perusahaan.
Direksi dan jajaran administrasi dibawahnya yakni sbg agen dan bertanggungjawab penuh terhadap pemegang saham
Dalam menentukan dewan direksi perusahaan, pemegang saham akan memperhatikan track record, latar belakang, kemampuan, pengalaman, skil, jaringan dan kejujuran orang yg akan dipilihnya.
Agar kelak, direksi yg ditunjuk bisa mengemban kiprah sesuai dengan ekspeksi. Bukan malah merugikan pemegang saham
Salah satu kewajiban atau kiprah pemegang saham dalam mengangkat direksi yakni membayar direksi tersebut berupa gaji, kemudahan dan tunjangan.
Apabila kinerjanya sangat memuaskan, pemegang saham bisa menawarkan bonus tambahan..
Memberhentikan Direksi
Selain mengangkat direksi, kiprah pemegang saham juga memberhentikan direksi yg diangkatnya.
Ada beberapa kemungkinan atau alasan mengapa direksi perlu diberhentikan
Ada beberapa kemungkinan atau alasan mengapa direksi perlu diberhentikan
# Pertama, sebab direksi mengundurkan diri.
Ada banyak alasan mengapa seorang direksi mengundurkan diri, mulai dari alasan personal, konflik dengan anggota direksi lain sampai alasan yg tidak ada korelasi sama sekali dengan perusahaan.
Namun apapun alasannya, pemegang saham tidak bisa memaksakan kehendak untuk mempertahankan kalau direksi memutuskan untuk memutuskan berhenti.
Kecuali diputuskan atau ada ketentuan lain yg tertulis sebelum direksi dan pemegang saham melsayakan kerjasama sebelumnya.
Kecuali diputuskan atau ada ketentuan lain yg tertulis sebelum direksi dan pemegang saham melsayakan kerjasama sebelumnya.
Pemegang saham harus segera mencari dan menunjuk direksi yg gres untuk mengisi posisinya.
# Kedua, sebab kinerja direksi tidak sesuai dengan apa yg diharapkan.
Kinerja direksi yg tidak sesuai dengan ekspeksasi bisa membuat. pemegang saham tidak bahagia dan memberhentikan direksi tersebut.
Terkadang pemegang saham mempunyai standar yg sangat tinggi, bukan hanya perusahaan mengalami kerugian, bahkan perusahaan mendapat keuntungan namun tidak setinggi yg dibutuhkan bisa menjadi penyebab pemegang saham memberhentikan direksi tersebut.
# Ketiga, sebab direksi melanggar akad atau melsayakan hal ilegal
Hal menyerupai ini bukan hanya bisa diberhentikan, bahkan bisa berujung pada proses aturan pengadilan.
Pemegang saham layak dan seharusnya memberhentikan dan mengganti direksi menyerupai ini.
#3. Memeriksa Laporan Keuangan
![]() |
| sumber gambar audit |
Bentuk pertanggung tanggapan atas kinerja direksi perusahaan kepada pemegang saham bisa berbentuk laporan keuangan.
Laporan keuangan yakni laporan mengenai kinerja dan semua acara yg dilsayakan oleh direksi dan jajarannya untuk memperoleh laba.
Tugas pemegang saham yakni mengusut laporan keuangan tersebut apakah sudah sesuai dengan standar dan kaidah pelaporan keuangan yg berlsaya.
Pemeriksaan ini dilsayakan untuk memastikan bahwa tidak ada item laporan keuangan yg tidak benar dan merugikan.
Pemegang saham tidak bisa pribadi percaya begitu saja perihal apapun yg dilaporkan oleh direksi perusahaan.
Pemegang saham akan mengutus seorang auditor independen untuk mengusut laporan keuangan tersebut.
Pemilihan auditor independen yg berasal dari luar perusahaan bertujuan biar auditor tidak "main mata" dengan direksi dan tidak ada konflik kepentingan (conflic of interest) diantara kedua belah pihak.
Sehingga hasil audit benar benar memperlihatkan hal yg aslinya terjadi dan laporan keuangan telah disajikan menurut standar dan ketentuan yg berlsaya.
Apabila audit telah dilsayakan dan akhirnya tidak ada kesalahan yg bisa menjadikan kerugian secara material, barulah pemegang saham bisa memakai laporan keuangan tersebut.
Laporan keuangan tersebut dijadikan sbg dasar pengambilan keputusan oleh pemegang saham.
Kemudian memutuskan apakah kinerja direksi sudah memenuhi apa yg dibutuhkan atau tidak.
Langkah selanjutnya terserah keputusan pemegang saham
Penutup
Hampir semua kiprah pemegang saham tersebut diputuskan dan dilsayakan pada ketika rapat umum pemegang saham (RUPS) perusahaan.
Sekali lagi, kiprah pemegang saham diatas mungkin lebih sempurna disebut dengan kebutuhan pemegang saham itu sendiri.
Pemegang saham akan melsayakan hal tersebut sebab mereka membutuhkannya.
Pemegang saham akan melsayakan hal tersebut sebab mereka membutuhkannya.
Mau dilsayakan atau tidak, terserah pemegang saham sebab mereka yakni big bosnya.
Tentu dengan konsekuensi masing masing.
Ibarat kata kekinian..
Bos mah bebas....
Apabila anda merasa ada kekeliruan dan kekurangan pada artikel ini, silahkan tinggalkan pesan dikolom komentar.


