Thursday, May 9, 2019

Begini Pajak Progresif Kendaraan Beroda Empat Itu

adalah pajak yg tarif pemungutannya memakai persentase yg naik atau meningkat seir Begini Pajak Progresif Mobil Itu
Pajak Progresif

Informasi Umum Pajak Progresif

Pajak Progresif adalah pajak yg tarif pemungutannya memakai persentase yg naik atau meningkat seiring makin naiknya nilai objek pajak, semakin banyaknya kuantitas jumlah yg dipergunakan sbg dasar pengenaan pajak. 

Di Indonesia, Terdapat dua jenis pajak yg memakai tarif pajak progresif, yaitu Pajak Penghaslan (PPh) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pajak Progresif diberlsayakan untuk kendaraan pribadi, baik roda empat ataupun roda dua dengan syarat nama pemilik dan alamatnya sama. 

Apabila nama pemilik dan juga alamat kawasan tinggalnya berbeda, maka pajak progresif tidak dikenakan. 

Pajak progresif juga tidak berlsaya untuk kendaraan angkutan umum dan kendaraan dinas pemerintah.

Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Pajak Kendaraan bermotor dengan kepemilikan orang langsung yg menurut alamat dan nama yg sama akan dikenai tarif Pajak Progresif yg besarnya sbg berikut :

1. Kendaraan ke 1 : 1,5 % ( 1,5 % x NJKB )
2. Kendaraan ke 2 : 2 % ( 2 % x NJKB )
3. Kendaraan ke 3 : 2,5 % ( 2,5 % x NJKB )
4. Kendaraan ke 4 : 4 % (4 % x NJKB )

Bagaimanakah cara menghitung besaran pajak yg harus dibayar untuk kendaraan yg anda miliki?

Bagaimana cara menghitung pajak progresif kendaraan beroda empat ?

Rumus Perhitungan Pajak Progresif Pajak Kendaraan Bermotor

Dasar Pengenaan Pajak

Yang menjadi dasar pengenaan pajak progresif kendaraan beroda empat ialah hasil dari perkalian dua unsur pokok, yaitu:
  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau harga pasaran yg umum
  • Bobot yg merefleksikan secara relatif tingkat kerusakan jalan atau pengaruh negatif atas penggunaan kendaraan bermotor yg dinyatakan didalam koefisien yg nilainya satu atau lebih
Khusus untuk kendaraan bermotor yg diperguakan diluar jalan umum, termasuk juga alat berat serta kendaraan di air, dasar pengenaan pajaknya hanya Nilai Jual Kendaraan Berotor

Contoh penghitungan pajak progresif mobil

Pak Syarif yg tinggal di Jakarta mempunyai 5 kendaraan beroda empat yg tipe dan tahunnya sama pada tahun 2014 pajak masing masing kendaraan beroda empat milik Pak Syarif sama (contoh dipermudah supaya sanggup dengan gampang memperlihatkan berapa kenaikan pajaknya) yaitu :

Pajak Kendaraan Bermotor : Rp 1.5000.000
SWDKLLJ : Rp      143.000
    Total : Rp   1.643.000

Tahun 2015 Samsat DKI diberlsayakan pajak progresif mobil, maka cara menghitungnya ibarat ini:

Langkah pertama yaitu mengetahui NJK atau Nilai Jual Kembali yg telah ditetapkan oleh Dispenda setempat untuk masing masing kendaraan beroda empat yg dimiliki oleh Pak Syarif (besarnya dibentuk sama supaya lebih gampang dimengerti).

Caranya adalah:

NJK : PKB x 2/3 x 100
: Rp 1.500.000 x 2/3 x 100
: Rp 100.000.000

Kaprikornus pajak pada tahun 2015 untuk tiap tiap kendaraan beroda empat Pak Syarif ialah ibarat berikut:

Mobil Pertama :
PKB : 100.000.000 x 1,5 %
: 1.500.000 (sama dengan tahun sebelumnya)
SWDKLLJ :    143.000
     Total : 1.643.000
======================================================
Mobil Kedua :
PKB:100.000.000 x 2 %
:2.000.000(terjadi kenaikan)
SWDKLLJ:   143.000
     Total:2.143.000
======================================================
Mobil Ketiga :
PKB:100.000.000 x 2,5%
:2.500.000(terjadi kenaikan lagi)
SWDKLLJ:   143.000
     Total:2.643.000
======================================================
Mobil Keempat :
PKB:100.000.000 x 4 %
:4.000.000(dan... naik lagi)
SWDKLLJ:   143.000
     Total:4.143.000
======================================================
Mobil Kelima :
PKB:100.000.000 x 4 %
:4.000.000(sama ibarat tahun ke 4)
SWDKLLJ:   143.000
     Total:4.143.000

Bagaimana untuk Pajak progresif motor ?

Perhitungannya sama saja dengan perhitungan Pajak Progresif Mobil ibarat referensi di atas, hanya tinggal menyesuaikan dengan besar kecilnya PKB-nya

Notes:
Supaya terhindar dari tarif Pajak Progresif, maka lsayakanlah proses Balik Nama Kendaraan anda yg dijual ke orang lain biar kendaraan anda yg telah anda jual ke orang lain tidak dihitung sbg milik anda.

Dan orang lain yg membeli kendaraan anda tersebut segara diminta untuk melaporkannya ke Samsat Provinsi dimana kendaraan tersebut dialihkan.

Pelaporan ini hendaknya dilaksanakan dalam 30 hari sesudah pergantian kepemilikan kendaraan dilsayakan

Wajib Pajak tadi mengajukan surat peryataan di Samsat setempat, dengan melengkapi foto kopi KTP diatas materai Rp 6.000 dan juga Kartu Keluarga