Sunday, May 12, 2019

Ini 7 Hak Pemegang Saham Perusahaan

Hak pemegang saham atau yg sering disebut stockholder atau shareholder adalah satu hal yg mutlak dimiliki dan penggunaannya tergantung pada pemegang saham tersebut.

Pemegang saham bisa orang pribadi atau tubuh hukum. Dan hak pemegang saham perusahaan antara lain :

Hak pemegang saham atau yg sering disebut  Ini 7 Hak Pemegang Saham Perusahaan
7 hak pemegang saham perusahaan

1. Hak Mendapatkan Bagian Keuntungan

Sebagai pemilik perusahaan, sudah barang tentu pemegang saham berhak atas keuntungan yg dihasilkan oleh perusahaan.

Sepanjang tahun perusahaan pontang panting mencari keuntungan tujuannya hanya untuk membuat. pemiliknya lebih makmur.

Laba dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk DIVIDEN.

Apa itu dividen ?

Deviden yakni pembagian keuntungan kepada pemegang saham sesuai dengan persentase kepemilikan saham diperusahaan.

Kaprikornus misalkan perusahaan membagikan dividen sebesar Rp 1.000.000 dan kalau seseorang mempunyai 25 persen kepemilikan saham diperusahaan tersebut, maka ia akan memperoleh belahan dividen sebesar:

Rp 1.000.000 x 25 % = Rp 250.000

Memang....

Dividen tidak harus dibagikan.

Ada kalanya keuntungan yg dihasilkan akan dipakai kembali untuk membiayai semua kebutuhan perusahaan diperiode yg akan datang.

Laba akan ditahan untuk diputar kembali, diinvestasikan kembali supaya bisa menghasilkan keuntungan yg lebih besar lagi.

Jadi, keuntungan ditahan bisa dikatakan hanya akan menunda pembagian dividen.

2. Hak Mengelola dan Mengontrol Perusahaan

Yang namanya pemilik.

Dia bebas melsayakan apa saja terhadap apa yg ia miliki.

Namun harus sesuai dengan aturan aturan yg ada.

Termasuk dalam hal bagaimana perusahaan akan dikelola.

Ada batasan batasan tertentu bagi pemegang saham dalam pengelolaan perusahaan.

# Hak Suara

Salah satu hak pemegang saham yakni hak untuk hadir dan mengatakan bunyi pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Kebijakan penting perusahaan biasanya dilsayakan dalam RUPS perusahaan dengan syarat, ketentuan dan tata tertib yg telah ditentukan.

Namun tidak semua pemegang saham mendapatkan hak tersebut. Tergantung pada jenis saham yg dimiliki.

Umumnya hanya pemilik saham dengan "hak suara" yg berhak hadir di RUPS sesuai dengan persentas saham yg dimiliki

Umumnya yakni jenis saham biasa yg mempunyai hak suara.

1 lembar saham = 1 suara.

Dalam RUPS, pemegang saham bisa melsayakan hal seperti:
  1. Memilih atau memberhentikan dewan direksi dan komisaris perusahaan
  2. Mengubah anggaran dasar (AD/ART) yg berkaitan dengan pengaturan dewan direksi, dewan komisaris, RUPS dan lain lain.
  3. Melsayakan perubahan. terhadap kondisi mendasar perusahaan
  4. Menentukan kebijakan strategis perusahaan
  5. Hak hak lain yg terdapat pada anggaran dasar perusahaan dan undang undang perseroan terbatas

3. Hak Preverentif

Hak preferentif yakni hak dimana pemegang saham berhak untuk mendapatkan persentase kepemilikan yg tetap/sama apabila perusahaan melsayakan penambahan. saham baru.

Maksudnya begini..

Ketika perusahaan membutuhkan dana dan untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut, perusahaan menentukan untuk menerbitkan saham baru.

Maka yg berhak membeli saham gres tersebut pertama kali yakni pemegang saham lama.

Peristiwa ini lebih sering disebut dengan Right Issue.

Ceritanya begini...

Ketika perusahaan bermaksud menambah modal dengan menerbitkan saham baru, perusahaan wajib memperlihatkan saham gres tersebut kepada pemegang saham lama.

Apabila pemegang saham usang tidak membeli saham gres tersebut sampai tanggal yg telah ditentukan, maka perusahaan berhak menjual saham gres tersebut kepada investor yg lain di pasar modal.

Jadi, saat perusahaan menerbitkan saham gres dan pemegang saham usang membelinya, maka persentase kepemilikan saham tidak akan berubah.

Namun saat pemegang saham usang tidak membelinya, maka persentase kepemilikan pemegang saham usang akan berkurang sebab ada investor gres yg masuk.

4. Hak Mendapatkan Aktiva Perusahaan

Pemegang saham berhak untuk mendapatkan aktiva perusahaan saat perusahaan mengalami kebangkrutan.

Namun...

Pemegang saham tidak serta merta pribadi bisa mengambil belahan aktiva perusahaan saat dinyatakan pailit/bangkrut.

Pertama... 

Perusahaan diwajibkan untuk membayar atau melunasi kewajiban dan utang yg dimiliki terlebih dahulu.

Ketika semua kewajibannya sudah dipenuhi, barulah pemegang saham berhak mendapatan belahan aset perusahaan kalau masih ada aktiva yg tersisa.

Apabila tidak ada yg tersisa, maka pemegang saham tidak akan mendapatkan apa apa.

5. Hak Mendapatkan dan Memeriksa Informasi

Informasi yg dimaksud yakni gosip yg diberikan oleh direksi yg berisi ihwal kinerja perusahaan.

Informasi tersebut biasanya berupa laporan keuangan perusahaan.

Laporan keuangan perusahaan mencerminkan kinerja direksi perusahaan yg ditunjuk oleh pemegang saham.

Selain mendapatkan laporan keuangan, pemegang saham juga berhak menyidik laporan keuangan tersebut dengan melsayakan audit oleh pihak ketiga (auditor independen)

Hal ini dilsayakan semoga laporan keuangan yg diterimanya benar benar bisa dipercaya dan tidak ada kesalahan yg material yg bisa merugikan pemegang saham.

Laporan keuangan biasanya berupa neraca keuangan, laporan arus kas, laporan keuntungan rugi, laporan perubahan. ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.

Apabila kinerja perusahaan baik, pemegang saham biasanya akan mengapresiasi direksi dengan mengatakan bonus.

Namun apabila laporan kinerja buruk, pemegang saham berhak mengganti direksi tersebut.

6. Hak Mengubah Akte Perusahaan

Yang namanya pemilik perusahaan.

Bisa saja mengubah akte pendirian perusahaan.

Ada beberapa faktor yg menjadikan pemegang saham mengubah akte perusahaan, diantaranya:
  1. Perubahan. lini bisnis perusahaan
  2. Pergantian direksi. Baik dipecat atau mengundurkan diri
  3. Adanya tambahan. modal dari pihak lain dan pihak lain tersebut ingin namanya tercantum dalam akte
  4. Berpindahnya alamat operasi perusahaan ke kota atau provinsi lain
  5. Adanya tambahan. modal dari modal asing
Tentunya mengubah akte perusahaan ini harus melewati syarat dan ketentuan peraturan perundang seruan yg berlsaya.

7. Hak Kekebalan

Hak kekebalan maksudnya yakni hak kekebalan (imunitas) dari tanggung jawab pribadi terhadap kewajiban yg dimiliki oleh perusahaan.

Misalnya perusahaan mempunyai hutang.

Pemegang saham tidak bisa dituntut oleh kreditor untuk melunasi utangnya.

Kreditor hanya bisa menuntut perusahaan. Bukan pemegang saham.

Karena secara aturan pemegang saham dan perusahaan yakni 2 entitas yg berbeda.

Ketika perusahaan tidak bisa melunasi hutangnya, kreditur hanya bisa menuntut perusahaan kepengadilan semoga dipailitkan.

Tidak bisa menuntut pemegang saham.

Penutup

# Beda Jenis Saham

Tidak semua pemegang saham mendapatkan hak menyerupai yg telah disebutkan diatas.

Beda jenis saham, beda pula hak yg dimilikinya.

Jenis saham biasanya terdiri dari saham biasa dan saham preferen.

Terdapat perbedaan hak diantara kedua jenis saham tersebut.

Contohnya, hak mendapatkan dividen dan hak suara.

Pemegang saham preferen menjadi prioritas saat dibagikan dividen, baik dari segi jumlah dividen yg dibayarkan maupu waktu pembayaran dividen. 

Namun mereka tidak mempunyai hak suara.

Sebaliknya, walaupun pemilik saham biasa tidak menjadi prioritas dalam pembayaran dividen, namun mereka mempunyai hak bunyi yg bisa menghipnotis kondisi perusahaan.

# Beda Peraturan

Dan semua hak pemegang saham diatas tidak berlsaya kalau ada batasan batasan tertentu yg ditetapkan dalam akte pendirian perusahaan atau oleh undang undang yg berlsaya.

Hak hak pemegang saham diatas yakni hak yg umumnya terdapat pada perusahaan.

Namun setiap perusahaan mempunyai anggaran dasar yg mungkin berbeda satu dengan yg lainnya.

Misalnya, aku ambil pola perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk.

Disana terdapat anggaran dasar PT Lippo Cikarang yg saah satu isinya adalah:
  • Pemegang saham berhak meminta secara tertulis kepada perseroan semoga diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) apabila pemegang saham minimum 10% dari total pemegang saham. (sumber)
Bahwa peraturan anggaran dasar tersebut hanya berlsaya untuk PT Lippo Cikarang Tbk.

Pada perusahaan lain kemungkinan peraturannya akan berbeda lagi.

Baik mengenai isi, prosedur maupun hak pemegang sahamnya.