Saturday, May 11, 2019

Jenis Jenis Pajak Di Indonesia

Jenis Jenis Pajak yg Berlsaya

Jenis Jenis Pajak di Indonesia mencakup bermacam macam jenis dan umumnya dapat dibedakan berdasarkan pihak pemungut atau pengelolanya, juga dapat dibagi jenis jenis pajaknya berdasar pada aksara subjek pajak, obyek pajak, cara pemungutannya dan sbgnya.

 Jenis Jenis Pajak di Indonesia mencakup bermacam macam jenis dan umumnya dapat dibedakan b Jenis Jenis Pajak di Indonesia
Jenis Jenis Pajak

Jenis Pajak berdasarkan Lembaga Pemungutan

Jenis jenis pajak yg diklasifikasikan berdasarkan forum pemungutnya, pajak dapat diklasifikasikan Pajak Pusat, dan Pajak Daerah

Jenis Pajak Pusat

Pajak Pusat merupakan pajak yg pengelolaannya dilsayakan oleh Pemerintah Pusat.

Lebih spesifik lagi pajak sentra secara umum dikuasai dikelolah oleh Dirjen Pajak - Kementerian Keuangan. Adapun Pajak yg dikelola oleh Direktorat Jendral Pajak (Dirjen Pajak) ialah terdiri dari PPh, PPN, PPnBM, Bea Materai, dan PBB (untuk kawasan yg masih belum siap memungut sendiri PBB-nya).
  • Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan atau yg biasa disingkat PPh merupakan pajak yg dikenakan pada tubuh atau orang eksklusif atas penghasilan yg diperoleh pada satu tahun pajak.

Lebih lanjut ihwal PPh : Pajak Penghasilan
  • Pajak Pertambahan. Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan. Nilai atau yg biasa dikenal sbg PPN merupakan pajak yg dikenakan terhadap konsumsi barang kena pajak maupun jasa kena pajak pada kawasan wilayah indonesia (daerah pabean).

Perusahaan, orang eksklusif ataupun pemerintah yg mengkonsumsi barang atau jasa kena pajak akan dikenai Pajak Pertambahan. Nilai.

Pada dasarnya, tiap barang atau jasa ialah termasuk Barang Kena Pajak ataupun Jasa Kena Pajak kecuali Undang Undang PPn Menentukan lain.
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Selain juga dikenakan Pajak Pertambahan. Nilai atas konsumsi Barang Kena Pajak, pada barang barang tertentu yg diklasifikasikan sbg barang glamor juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau yg disingkat PPnBM.

Dan yg termasuk kedalam Barang Mewah yg dikenakan PPnBM ialah :
  1. Barang tersebut bukanlah kebutuhan pokok
  2. Dikonsumsi oleh golongan masyarakat tertentu
  3. Umumnya dikonsumsi olah masyarakt yg mempunyai penghasilan tinggi
  4. Dikonsumsi untuk mengatakan status
  5. Bila dikonsumsi dapat merusak adab masyarakat dan merusak kesehatan serta dapat mengganggu ketertiban dalam masyarakat
  • Bea Materai
Bea Materai merupakan pajak yg dikenakan terhadap pemanfaatan dokumen semisal surat perjanjian, akte notaris, kuitansi pembayaran, surat berhargga dan efek yg didalamnya memuat nominal uang diatas jumlah tertentu yg sesuai dengan ketentuan.
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan atau yg familiar dengan istilah PBB merupakan pajak yg dikenakan terhadap kepemilikan maupun pemanfaatan tanah dan atau bangunan.

Pajak Bumi dan Bangunan ialah Pajak Pusat namun pada alokasian danaya hampir seluruhnya diserahkan kepada Pemda baik Kabupaten atau Kota maupun Pemerintah Provinsi

Namun, semenjak tanggal 1 Januari 2010 Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan perkotaan menjadi jenis Pajak Daerah sepanjang Perda (peraturan daerah) mengenai Pajak Bumi dan Bangunan diterbitkan.

Jika dalam rentang waktu tersebut sampai paling lambat 31 desember 2013 Perda masih belum diterbitkan, maka Pajak Bumi dan Bangunan di kawasan tersebut masih tetap dilsayakan oleh Pemerintah Pusat.

Sejak 1 Januari 2014, Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan ialah Pajak Daerah.

Untuk Pajak Bumi dan Bangunan perkebungan, Pertambangan dan Perhutanan masih termasuk Pajak Pusat.

Lebih lanjut ihwal PBB : Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Daerah

Pajak Daerah merupakan pajak yg pemungutnya dilsayakan oleh Pemda baik ditingkat Provinsi ataupun Kabupaten atau Kota.

Adapun macam macam pajak kawasan diantaranya :

Pajak Propinsi
  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Pajak Air Permukaan
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  • Pajak Rokok.
Sedangkan Pajak Kabupaten atau Kota, terdiri atas :
  • Pajak Hotel dan Restoran
  • Pajak Reklame
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Mineral bulan Logam dan Batuan
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan pekotaan
  • Pajak Air Tanah
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan

Selain itu ada juga yg mengklasifikasikan jenis jenis pajak ditinjau dari cara pemungutan dan objek pajak yg dikenakan

Jenis Pajak Ditinjau dari Cara Pemungutan

Pajak Langsung

Pajak yg yg harus ditanggung oleh Wajib Pajak sendiri, dilarang dikuasakan atau dilimpahkan kepada orang lain.

Yang termasuk Pajak Langsung misalnya :
  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Bumi dan Bangunan
  • Pajak Perseroan (PPs)
  • Pajak Deviden
  • Pajak Bunga Deposito
  • Pajak Kekayaan
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bea Balik Nama

Pajak Tak Langsung

Pajak Tidak Langsung merupakan pajak yg pemungutannya dapat dialihkan atau diwakilkan oleh orang lain, Contohnya :
  • Pajak Penjualan
  • Pajak Pertambahan. Nilai
  • Cukai
  • Pita Rokok
  • Pajak Tontonan
  • Bea Materai
  • Bea Masuk (pajak impor)
  • Pajak Ekspor

Jenis Pajak di tinjau dari Obyek yg dikenakan Pajak 

Pajak Subyektif

Pajak subjektif merupakan pajak yg berdasarkan atas subyek (orangnya), keadaan atau kondisi pajak dapat mempengarui jumlah terutang pajak yg harus dibayar semisal pajak penghasilan, pajak kekayaan dan lain lain

Pajak Obyektif

Pajak Objektif ialah pajak yg pemungutannya didasarkan pada objeknya.

Misalnya bea masuk bea materai, pajak kendaraan bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Impor dan lain sbgnya

Demikianlah yg dapat aku bagikan mengenai jenis jenis pajak yg berlsaya di Indonesia