Hukum Pajak
Pengertian aturan pajak ialah aturan yg berafiliasi dengan pajak.
Lebih lanjut, aturan pajak merupakan seperangkat kaidah-kaidah aturan secara tertulis yg mencakup hukuman hukum.
Sanksi aturan disini dimaksudkan agar Pejabat Pajak dan Wajib Pajak mentaati kaidah kaidah aturan yg berlsaya dan tidak terjadi penyimpangan.
Sanksinya dapat berupa hukuman pidana dan hukuman administrasi
Lebih lanjut, aturan pajak merupakan seperangkat kaidah-kaidah aturan secara tertulis yg mencakup hukuman hukum.
Sanksi aturan disini dimaksudkan agar Pejabat Pajak dan Wajib Pajak mentaati kaidah kaidah aturan yg berlsaya dan tidak terjadi penyimpangan.
Sanksinya dapat berupa hukuman pidana dan hukuman administrasi
Hukum pajak (Tax Law) juga umumnya juga diistilahkan dengan aturan fiskal.
Walaupun aslinya aturan fiskal dan aturan pajak memiliki substansi yg beda.
Hukum Pajak hanya mencakup mengenai pajak sbg kajian objeknya.
Sedangkan aturan fiskal membicarakan pajak dan juga sebagian keuangan negara sbg kajian objeknya.
Menurut Rochmat Soemitro : 1979 dalam bukunya mendefinisikan bahwa :
- Hukum Pajak ialah sekumpulan peraturan undang undang yg mengatur wacana kekerabatan pemerintah yg bertindak sbg pemungut pajak dengan rakyat sbg pembayar pajak
- Subjek Pajak
- Objek Pajak
- Kewajiban wajib pajak
- Timbul dan terhapusnya hutang pajak
- Tata cara Penagihan Pajak
- Tata cara banding dan pengajuan keberatan kepada peradilan pajak
UU KUP No 28 th 2007 tidak menjabarkan mengenai pengertian aturan pajak.
Tetapi hanya menyatakan kedudukannya hanya sbg ketentuan umum untuk peraturan perundangan perpajakan yg lain.
UU KUP berfungsi menjadi payung aturan terhadap UU pajak yg bersifat sektoral.
Tetapi hanya menyatakan kedudukannya hanya sbg ketentuan umum untuk peraturan perundangan perpajakan yg lain.
UU KUP berfungsi menjadi payung aturan terhadap UU pajak yg bersifat sektoral.
Definisi aturan pajak dapat menunjukkan petunjuk bagi abdnegara penegak aturan pajak dalam mempergunakan wewenang serta kewajibannya dalam menegakkan aturan pajak.
Sebaliknya, dapat dijadikan ajaran oleh wajib pajak untuk menjalankan kewajiban dan memperoleh hak untuk mendapat derma aturan akhir penegakan dari aturan pajak.
Sebaliknya, dapat dijadikan ajaran oleh wajib pajak untuk menjalankan kewajiban dan memperoleh hak untuk mendapat derma aturan akhir penegakan dari aturan pajak.
Penegakan aturan pajak pada forum peradilan dilaksanakan melalui forum peradilan pajak ataupun peradilan umum.
Penegakan aturan pajak yg melalui forum peradilan pajak tertuju kepada penyelesaiaan sebuah sengketa pajak dan dijalankan melalui Lembaga Keberatan, Pengadilan Pajak serta Mahkamah Agung atau hanya Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung saja.
Penegakan aturan pajak yg melalui Lembaga Peradilan Umum lebih memfokuskan penyelesaian mengenai tindak pidana pajak dan dijalankan oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan, Pengadilan Tinggi serta Mahakamah Agung.
Sedangkan penegakan aturan pajak yg diluar forum peradilan dilaksanakan oleh para Pejabat Pajak dengan mempergunakan wewenangnya berupa penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan surat keputusan yg berkaitan dengan penagihan pajak.
Penegakan aturan pajak yg melalui forum peradilan pajak tertuju kepada penyelesaiaan sebuah sengketa pajak dan dijalankan melalui Lembaga Keberatan, Pengadilan Pajak serta Mahkamah Agung atau hanya Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung saja.
Penegakan aturan pajak yg melalui Lembaga Peradilan Umum lebih memfokuskan penyelesaian mengenai tindak pidana pajak dan dijalankan oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan, Pengadilan Tinggi serta Mahakamah Agung.
Sedangkan penegakan aturan pajak yg diluar forum peradilan dilaksanakan oleh para Pejabat Pajak dengan mempergunakan wewenangnya berupa penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan surat keputusan yg berkaitan dengan penagihan pajak.