Pengertian Wajib Pajak
Pengertian Wajib Pajak ialah orang langsung ataupun tubuh yg menurut ketentuan perundang undangan perpajakan untuk menjalankan kewajiban perpajakan termasuk didalamnya pemungut pajak atau pemotongg pajak tertentu![]() |
| Wajib Pajak |
Badan merupakan kumpulan orang dan atau modal yg ialah satu kesatuan yg menjalankan perjuangan ataupun tidak yg tidak menjalankan usayh yg mencsayap perseoran terbatas, perseroan komantider, perseraon lainnya, BUMN atau BUMD dengan nama dan berbentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sospol (sosial politik), maupun organisasi yg sejenis, lembaga, bentuk perjuangan tetap dan bentuk tubuh yg lain.
Berdasarkan Pengertian diatas, Wajib Pajak terdiri atas :
- Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi
- Wajib Pajak (WP) Badan
- Wajib Pajak (WP Bendahara yg sbg pemungut serta pemotong Pajak
- Wajib Pajak (WP) Domisili atau tunggal
- Wajib Pajak (WP) Pusat
- Wajib Pajak (WP) Cabang serta WP orang langsung tertentu
Kewajiban Wajib Pajak
Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarken diri, melsayakan sendiri perhitungan pembayaran serta pelaporan pajak yg terutang sesuai denagn sistem self assessment.
Referensi dan Sumber :
