Saturday, June 29, 2019

Kantor Akuntan Publik

Kantor Akuntan Publik

 Nama ini jarang sekali didengar oleh orang awam Kantor Akuntan Publik

Pernah dengar Kantor Akuntan Publik ?

Nama ini jarang sekali didengar oleh orang awam. Mungkin hanya kalangan sayantan saja yg tahu

Bahkan beberapa sahabat sahabat kuliah jurusan sayantansi juga ada yg tidak tahu apa itu kantor sayantan publik atau yg banyak di singkat dengan KAP.

Padahal kawasan bermukim-nya para sayantan, khususnya auditor ya di KAP ini

KAP yakni tempatnya seorang sayantan publik bekerja (baca: sayantan publik)

Kantor sayantan publik merupakan tubuh perjuangan yg sudah memperoleh izin dari Menteri Keuangan sbg kawasan bagi sayantan publik memperlihatkan jasa.

Dalam memperlihatkan jasa, sayantan publik harus mempunyai kantor sayantan publik (KAP) paling usang 6 bulan sesudah izin diterbitkan.

Akuntan publik yg tidak mempunyai KAP dalam tempo lebih dari 6 bulan akan dicabut izinnya.
Berikut beberapa jasa/layanan yg biasa diberikan dan dilayani oleh kantor sayantan publik:
  • Jasa atestasi, Di dalamnya termasuk audit umum atas suatu laporan keuangan, investigasi lap. keuangan prospektif, investigasi pelaporan info keuangan proforma, me-review laporan keuangan, serta jasa audit juga atestasi yg lainnya.
  • Jasa non atestasi, jasa ini berkaitan dengan sayantansi, manajemen, keuangan, perpajakan, kompilasi, dan juga konsultasi.
Dalam pemberian jasa audit umum, Kantor sayantan publik hanya dapat menjalankan paling usang Enam tahun buku (periode sayantansi) secara berturut - turut dalam satu perusahaan.

Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas serta tingkat independensi KAP bersangkutan, dan menjauhkan dari konflik kepentingan.

Kantor Akuntan Publik berbentuk tubuh perjuangan perseorangan yg harus mempunyai izin perjuangan dari menteri keuangan.

Ada beberapa syarat dalam mendapat izin perjuangan tersebut, berikut diantaranya:
  • Mempunyai izin sayantan publik.
  • Merupakan anggota IAPI.
  • Memiliki paling sedikit Dua (2) orang tetap yg mempunyai tingkat pendidikan formal sayantansi paling rendah berijazah setara D3 dan paling sedikit Satu (1) orang diantaranya mempunyai ijazah sarjana.
  • Mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  • Mempunyai Sistem Pengendalian Mutu (SPM) Kantor Akuntan Publik yg memenuhi SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik) dan paling tidak mencsayap aspek kebijakan mengenai seluruh dari unsur pengendalian mutu.
  • Tempat domisili Pemimpin Kantor Akuntan Publik tidak berbeda dengan alamat domisili KAP.
  • Mempunyai bukti kepemilikan atau pun sewa kantor dan sketsa ruangan kantor yg dapat memperlihatkan bahwa kantor ter-isolasi/terpisah dari aktivitas yg lain.
  • Membuat surat pernyataan bermeterai yg mencantumkan alamat, nama serta domisili kantor dan maksud serta tujuan pendirian kantor 
  • Membuat Surat Permohonan, dan melengkapi formulir permohonan izin perjuangan KAP serta membuat. surat pernyataan bermeterai yg menyatakan data yg disampaikan yakni benar.
Untuk Kantor Akuntan Publik yg berbentuk persekutuan, selain syarat-syarat tadi, juga harus memenuhi beberapa syarat sbg berikut:
  • Mempunyai NPWP KAP.
  • Mempunyai perjanjian kolaborasi yg dicatat dan disahkan oleh notaris.
  • Mempunyai surat izin sayantan publik untuk Pemimpin dan Rekan sayantan publik.
  • Mempunyai tanda keanggotaan dari IAPI yg berlsaya untuk Pemimpin dan Rekan sayantan publik.
  • Mempunyai surat persetujuan seluruh Rekan Kantor Akuntan Publik perihal penunjukan salah satu Rekan menjadi Pemimpin Rekan.
  • Mempunyai bukti kawasan domisili Pemimpin Rekan dan Rekan Kantor Akuntan Publik.
KAP yg berbentuk komplotan juga dapat membuka Cabang di semua wilayah Indonesia.

Nah tuh, ribet juga kan?

Perlu pertolongan banyak hal, bukan hanya sekedar modal saja untuk mempunyai KAP.

Dalam KAP ada beberapa bentuk perjuangan yg dapat digunakan:
  • Perseorangan - bentuk perjuangan ini hanya dapat dijalankan oleh seorang sayantan publik yg sekaligus sbg pimpinan KAP.
  • Persekutuan Firma - Dalam bentuk perjuangan ini dapat didirikan oleh paling sedikit Dua orang sayantan publik dan atau 75 Persen dari semua sekutu merupakan sayantan publik. Masing - masing sekutu disebut sbg Rekan dan salah satu sekutu merupakan Pemimpin Rekan.
  • Bentuk perjuangan lainnya yg sesuai dengan karakteristik profesi sayantan publik yg telah ditetapkan dan diatur oleh peraturan undang undang.
Dalam permasalahan nama KAP, kantor sayantan publik yg berbentuk tubuh perjuangan perseorangan nama KAP-nya memakai nama sayantan publik yg bersangkutan.

Sedangkan untuk yg berbadan perjuangan persekutuan, nama yg dipakai yakni nama seorang atau lebih dan ditambah dengan kata "dan rekan" di belakangnya apabila jumlah sayantan KAP-nya lebih banyak dari jumlah sayantan publik yg namanya tercantum sbg nama Kantor Akuntan Publik

Nama kantor sayantan publik dihentikan memakai singkatan.

Nah itu ia sekilas perihal Kantor Akuntan Publik yg sumbernya aku ambil mentah mentah dari wikipedia