Monday, July 1, 2019

Dividen Tunai | Klarifikasi Dan Prosedurnya

Pengertian Dividen Tunai

Pengertian dividen tunai ialah dividen yg pembayarannya secara tunai kepada pemegang saham sesuai dengan persentase kepemilikan sahamnya. Bisa melalui transfer atau kertas cek. Dividen tunai atau yg juga dikenal dengan nama dividen kas (cash dividen) adalah pembayaran dividen yg paling umum dilsayakan dan dibayarkan secara berkala, sanggup tahunan atau 6 bulanan.

Besar kecilnya dividen tunai sanggup dipengaruhi oleh tingkat keuntungan atau profitabilitas perusahaan, kondisi likuiditas perusahaan, dan juga cash flow perusahaan. Bahkan ada beberapa kasus perusahaan yg membayar dividen melebih keuntungan higienis yg dihasilkan perusahaan.

Apabila kondisi tersebut tidak menyehatkan perusahaan, profit yg diperoleh tidak sesuai harapan, kurang likuid, dan arus kas perusahaan yg berat. Biasanya perusahaan cenderung tidak membagikan dividen dalam bentuk dividen tunai dan menggantinya dengan dividen jenis lain menyerupai membagikan dividen saham atau dividen properti. Bahkan perusahaan sanggup menentukan untuk menahan keuntungan dan tidak membagikan dividen sama sekali.

Tujuan administrasi membagikan dividen saham ialah untuk meningkatkan dan memaksimalkan nilai pasar saham. Meningkatkan kemakmuran pemegang saham. Bahkan ada beberapa pemegang saham yg mendapatkan dividen saham, menginvestasikan kembali dividen yg diterimanya kedalam perusahaan.

Baca Juga : 8 Faktor yg Mempengaruhi Kebijakan Dividen

Pembayaran dividen tunai diputuskan dan ditetapkan oleh dewan direksi. Umumnya dewak direksi perusahaan mengadakan rapat yg poin pembahasannya mengenai mekanisme pembayaran dan pembagian dividen tunai :
  1. Mengevaluasi kondisi posisi keuangan pada periode sebelumnya
  2. Menentukan posisi periode mendatang dalam membayar dividen
  3. Memutuskan jumlah nominal divien  yg akan dibayar
  4. Menentukan waktu tanggal-tanggal yg bekerjasama dengan pembayaran dividen secara tunai. Contohnya tanggal pembayaran dividen, tanggal tercatatnya seorang pemegang saham, tanggal tanpa dividen.

 Pengertian dividen tunai ialah dividen yg pembayarannya secara tunai kepada pemegang s Dividen Tunai | Penjelasan dan Prosedurnya
Sumber gambar : PngPix.com

Prosedur Pembayaran Dividen Tunai

Menurut Warsono [2003;273] terdapat beberapa momen tanggal penting dan mekanisme dalam pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham :
  1. Declaratin Date (Tanggal Deklarasi)
  2. Holder of Record Date (Tanggal Pencatatan)
  3. Cum-Dividend
  4. Ex-Dividend Date (Tanggap pemisahan dividen)
  5. Payment Date (Tanggal Pembayaran)

1. Declaration Date (Tanggal Deklarasi)

Declaration date atau tanggal pengumuman (deklarasi) ialah tanggal dimana dewan direksi mengumumkan akan ada pembagian dividen dalam bentuk tunai. Biasanya pengumuman dilsayakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pengumuman mencakup jumlah nominal dividen yg akan dibayarkan perlembar saham, tanggal pencatatan, dan tanggal pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan.

Pada tanggal pengumuman dividen ini, perusahaan melsayakan pengsayaan utang dividen. Manajemen keuangan akan mendebit saldo keuntungan ditahan.

2. Holder of Record Date (Tanggal Pencatatan Pemegang Saham)

Tanggal pencatatan pemegang saham ialah tangga dimana perusahaan melsayakan penutupan buku pencatatan pemindah-tanganan saham dan merilis daftar pemilik saham per tanggal tersebut.

Jadi, apabila perusahaan mencatat nama seseorang pemegang saham sbg pemiliknya pada ketika tanggal tersebut, pemegang saham tersebut akan berhak mendapatkan dividen.

Namun apabila pemegang saham tidak ada dalam daftar pada tanggal pencatatan tersebut, maka pemegang saham tersebut tidak berhak memperoleh dividen tunai.

Pada tanggal tersebut, pemegang saham juga sanggup melihat jumlah uang tunai yg akan mereka terima dari pembagian dividen tunai.

3. Cum-Dividend Date

Cum-dividend date ialah hari terakhir bagi investor untuk melsayakan perdagangan saham perusahaan yg masih ada hak yg menempel untuk memperoleh dividen (tunai ataupun saham) perusahaan yg sudah diumumkan.

Apabila ada pemegang saham yg menjual sahamnya pada masa cum-date, maka pemegang saham tersebut tidak akan mendapatkan pembagian dividen.

Apabila ada investor yg membeli saham perusahaan pada ketika cum-date, maka investor (pemegang saham) gres tersebut berhak untuk mendapatkan pembagian dividen tunai dari perusahaan. Asal pemegang saham gres tersbut tidak menjual lagi sahamnya hingga melewati masa cum-dividen date.

4. Ex-Dividend Date (Tanggal Pemisahan Dividen)

Tanggal pemisahan dividen merupakan tanggal dimana dividen dipisahkan dari saham. Dimana pembeli saham perusahaan pada tanggal ini atau tanggal setelahnya tidak berhak mendapatkan dividen tunai yg dibagikan perusahaan.

Sebaliknya, apabila ada pemegang saham yg menjual sahamnya ketika masa ex-dividend date atau setelahnya, pemegang saham tersebut masih tetap terdaftar dan berhak mendapatkan pembayaran dividen tunai.

Pada tanggal ini transaksi penjualan saham perusahaan dibursa imbas terkadang untuk sementara waktu dihentikan. Penghentian umumnya hanya 1 - 2 hari yg bertujuan semoga perusahaan mempunyai waktu untuk mengupdate catatan buku besar sayan "Pemegang Saham" perusahaannya.

Umumnya pemisahan dividen ini dilsayakan empat (4) hari sebelum perusahaan melsayakan tanggal pencatatan.

Hak pemilik saham untuk mendapatkan dividen akan menempel pada saham yg dimilikinya 4 hari sebelum tanggal pencatan saham.

5. Payment Date (Tanggal Pembayaran)

Tanggal pembayaran saham ialah tanggal dimana perusahaan melsayakan pembayaran tunai kepada pemegang saham yg telah terdaftar dan mempunyai hak atas dividen tunai. Pembayaran sanggup via cek ataupun transfer tunai.

Pada tanggal dilsayakan pembayaran dividen tersebut, perusahaan mencatat pengeluaran kas perusahaan untuk pembayaran utang dividen. Kaprikornus utang dividen yg disayai pada tanggal pengumuman di buku catatan perusahaan aka tereliminasi dari buku catatan perusahaan.

Baca Juga : 5 Teori Kebijakan Dividen