Didalam dunia sayantansi. sayantan memiliki suatu moral yg harusnya dipatuhi dan dijalankan oleh setiap anggota.
Kode Etik IkatanAkuntan Indonesia (IAI) ditujukan untuk dipakai sbg panduan serta aturan bagi selmua anggota, apakah itu anggota yg berpraktek menjadi sayantan publik, terjun didalam lingkungan dunia bisnis/usaha, instansi pemerintahan, ataupun berada di lingkup pendidikan dalam memenuhi tanggungjawab profesionalnya.
Baca: Etika Profesi Akuntansi
Namun, pada dunia nyata, pelanggaran atas moral etika yg sudah ditetapkan keraplah terjadi.
Berikut beberapa pola kasus moral profesi sayantansi yg pernah terjadi yg saya kutip dari beberapa media, terutama media online.
# Kasus Etika Profesi Akuntansi 1 | Kasus PT Muzatek Jaya 2004
Kasus pelanggaran atas Standar Profesional Akuntan Publik, muncul kembali. Menteri Keuangan eksklusif menunjukkan hukuman pembekuan.Menkeu Sri Mulyani telah membekukan ijin AP (Akuntan Publik) Drs Petrus M. Winata dari KAP Drs. Mitra Winata dan Rekan selama 2 tahun yg terhitung semenjak 15 Marit 2007, Kepala Biro Hubungan Masyaraket Dep. Keuangan, Samsuar Said dikala siaran pers pada Selasa (27/3), pertanda hukuman pembekuan dilsayakan alasannya AP tersebut melsayakan suatu pelanggaran atas SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik).
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pelaksanaan investigasi audit terhadap Laporan Keuangan PT. Muzatek Jaya pada tahun buku 31 December 2004 yg dijalankan oleh Petrus.
Dan selain itu Petrus juga melsayakan pelanggaran terhadap pembatasan dalam penugasan audit yaitu Petrus malaksanakan audit umum terhadap Lap. keuangan PT. Muzatek Jaya dan PT. Luhur Arta Kencana serta kepada Apartement Nuansa Hijau mulai tahun buku 2001. sampai tahun 2004.
# Kasus Etika Profesi Akuntansi 2 | Kasus PT KAI 2006
Komisaris PT KAI (Kereta Api Indonesia) mengungkapkan bahwa ada manipulasi laporan keuangan dalam PT KAI yg seharusnya perusahaan mengalami kerugian tetapi dilaporkan mendapatkan keuntungan.![]() |
| contoh kasus moral profesi sayantansi |
Dia menyatakan, sampai dikala ini dirinya tidakmau untuk menandatangani laporan keuangan tersebut alasannya adanya ketidak benaran dalam laporan keuangan itu.
“Saya tahu bahwa laporan yg sudah diperiksa sayantan publik, tidak masuk akal alasannya sedikit banyak saya mengerti ilmu sayantansi yg semestinya rugi tapi dibentuk laba,” lanjutnya.
Karena tidak ada tanda-tangan dari satu komisaris PT KAI, maka RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) PT Kereta Api harus dipending yg seharusnya dilsayakan pada awal Juli 2006.
# Kasus Etika Profesi Akuntansi 3 | Kasus Kredit Macet BRI Cabang Jambi 2010
Kredit Macet Hingga Rp. 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat.Seorang sayantan publik yg menyusun laporan keuangan Raden Motor yg bertujuan mendapatkan hutang atau derma modal senilai Rp. 52 miliar dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jambi pada tahun 2009 diduga terlibat dalam kasus korupsi kredit macet.
Terungkapnya hal ini sesudah Kejati Provinsi Jambi mengungkap kasus tersebut pada kredit macet yg dipakai untuk pengembangan bisnis dibidang otomotif tersebut. Fitri Susanti, yg merupakan kuasa aturan tersangka Effendi Syam, pegawai BRI Cabang Jambi yg terlibat kasus tersebut, Selasa [18/5/2010] menyatakan, sesudah klien-nya diperiksa dan dicocokkan keterangannya dengan para saksi-saksi, terungkap adaa dugaan keterlibatan dari Biasa Sitepu yg yakni sbg sayantan publik pada kasus ini.
Hasil investigasi yg lalu dikonfrontir keterangan tersangka dengan para saksi Biasa Sitepu, terungkap ada terjadi kesalahan dalam pelaporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam pengajuan derma modal ke BRI Cabang Jambi.
Ada 4 acara data pada laporan keuangan tersebut yg tidak disajikan dalam laporan oleh sayantan publik sehingga terjadi kesalahan dalam proses kreditnya dan ditemukan dugaan korupsi-nya.
![]() |
| contoh kasus moral profesi sayantansi |
Keterangan serta fakta tsb. terungkap sesudah tersangka Effendi Syam, diperiksa dan dibandingkan keterangannya dengan keterangan saksi Biasa Sitepu yg berperan sbg sayantan publik dalam kasus ini di Kejati Jambi.
Seharusmya data-data laporan keuangan Raden Motor yg diajukan harus lengkap, tetapi didalam laporan keuangan yg diberikan oleh tersangka Zein Muhamad sbg pimpinan Raden Motor ada data-data yg diduga tidak disajikan dengan seharusnya dan tidak lengkap oleh sayantan publik.
Tersangka Effendi Syam berharap penyidik di Kejati Jambi sanggup melakukan investigasi dan mengungkap kasus secara adil dan memutuskan pihak pihak yg juga terlibat dalam kasus tersebut, sehingga semuanya terungkap. Sementara itu, penyidik Kejaksaan masih belum mau berkomentar lebih banyak atas temuan tersebut.
Kasus kredit macet itu terungkap, sesudah pihak kejaksaan mendapatkan laporan wacana adanya penyalah-gunaan kredit yg diajukan oleh tersangka Zein Muhamad sbg pemilik Raden Motor. Sementara ini pihak Kejati Jambi masih memutuskan 2 tersangka, yaitu Zein Muhamad sbg pemilik Raden Motor yg mengajukan kredit dan Effedi Syam dari pihak BRI cabang jambi sbg pejabat yg menilai pengajuan sebuah kredit.
Sumber: kompas.com
# Kasus Etika Profesi Akuntansi 4 | Mulyana W Kusuma - Anggota KPU 2004
![]() |
| pelanggaran arahan etik sayantansi |
Setelah investigasi dilaksanakan, BPK meminta untuk dilsayakan suatu penyempurnaan laporan. Setelah penyempurnaan laporan dilsayakan, BPK menyatakan bahwa laporan yg dihasilkan lebih baik dari laporan sebelumnya, kecuali mengenai laporan teknologi informasi. Maka disepakati laporan akan dilsayakan periksaan kembali satu (1) bulan setelahnya.
Setelah satu bulan terlewati ternyata laporannya tak kunjung selesai dan alhasil diberikan tambahan. waktu. Di dikala penambahan. waktu ini terdengar kabar mengenai penangkapan Mulyana W Kusuma. Dia ditangkap alasannya tuduhan akan melsayakan tindakan penyuapan kepada salah satu anggota tim auditor dari BPK, yaitu Salman Khairiansyah.
Tim KPK bekerja sama dengan pihak auditor BPK dalam penangkapan tersebut. Menurut Khoiriansyah, ia bersama Komisi Pemberantas Korupsi mencoba merangkap perjuangan penyuapan yg dilsayakan oleh Mulyana memakai perekam gambar pada 2 kali pertemuan.
Penangkapan Mulyana ini alhasil menjadikan pro-kontra. Ada pihak yg menunjukkan pendapat Salman turut berjasa dalam mengungkap kasus ini, tetapi lain pihak menunjukkan pendapat Salman tak sewajarnya melsayakan tindakan tersebut alasannya hal yg dilsayakan itu melanggar arahan etik.
3 Kasus Etika Profesi Akuntansi 5 | Kasus Malinda Dee - Citibank
Malinda Dee Memalsukan Tandatangan Nasabah.Malinda Dee, 47 tahun, Terdakwa atas kasus pembobolan dana Citybank, terbukti diketahui memindahkan beberapa dana nasabah dengan menggandakan tandatangan nasabah didalam formulir transfer. Kejadian ini terungkap didalam dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Selasa [8/11/2011]. "Sebagian tandatangan yg tertera pada blangko formulir transfer yakni tanda-tangan nasabah." ujar Tatang Sutarma, Jaksa Penuntut Umum.
Malinda berhasil menggandakan tandatangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan dilsayakan sampai 6 kali pada formulir transfer Citibank nomor AM 93712 yg bernilai 150.000 dollar AS pada tanggal 31 Agustus 2010. Pemalsuan tanda tangan dilsayakan juga di formulir nomor AN 106244 yg dikirim ke PT. Eksklusif Jaya Perkasa sebesar Rp. 99 juta. Dalam transaksi transfer ini, Malinda dee menulis "Pembayaran Bapak Rohli untuk pembayaran interior", pada kolom pesan.
![]() |
| pelanggaran moral sayantansi |
Pemalsuan tanda tangan yg lain pada formulir nomor AN 86515 tanggal 23 Desember 2010 dengan akseptor PT. Abadi Agung Utama. "Penerima Bank Artha Graha senilai Rp. 50 juta dan pada kolom pesan tertulis DP pembelian unit 3 lantei 33 combin unit." baca jaksa penuntut umum. Juga dengan memakai nama serta tanda-tangan palsu Rohli, Malinda Dee mengirim uang sebesar Rp. 250 juta pada formulir AN 86514 kepada PT. Samudera Asia Nasional tanggal 27 December 2010 dan AN 61489 sebesar nilai yg sama pada tanggal 26 January 2011. Pun pemalsuan dalam formulir AN 134280 pengiriman kepada Rocky Deany C. Umbas senilai Rp. 50 juta tanggal 28 January 2011 pembayaran pemasangan CCTV, milik Rohli.
Adapun tanda-tangan palsu beratas nama korban N. Susetyo Sutadji dilsayakan sebanyak 5 kali, yaitu dalam formulir Citibank No AJ 79026, AM 122339, AM 122330, AM 122340, dan juga AN 110601. Malinda mengirim uang senilai Rp. 2 miliar kepada PT. Sarwahita Global Management, Rp. 361 juta kepada PT. Yafriro International, Rp. 700 juta kepada Leonard Tambunan. Dan 2 transaksi yg lain sebesar Rp. 500 juta dan Rp 150 juta dikirimkan kepada Vigor AW. Yoshuara secara berurutan.
"Hal ini telah sesuai dengan keterangan saksi Rohli dan N. Susetyo Sutadji dan saksi Surjati T. Budiman serta telah sesuai BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Labaratoris Kriminalistis Bareskrim Polri." jelasnya. Pengiriman uang serta pemalsuan tanda-tangan ini tidak di sadari oleh ke-2 nasabah tersebut.
Sumber: kompas.com.
Demikian pola kasus moral profesi sayantansi, sudah selayaknya aturan diperketat untuk memenuhi kualitas hasil seorang sayantan.



