Konsultan Pajak
Konsultan Pajak belakangan ini menjadi salah satu jenis pekerjaan yg banyak diharapkan oleh banyak masyarakat aneka macam kalangan. konsultan pajak menjadi salah satu jenis profesi sayantansiDulu, sebelum Peraturan Menteri Keuangan no 02 tahun 2014 keluar, syarat untuk menjadi seorang konsultan pajak relatif lebih mudah.
Namun sesudah PMK itu terbit 2014 kemudian dapat dibilang syarat syaratnya menjadi makin sulit dibanding sebelumnya (mungkin).
Pengawasan pada konsultan pajak juga akan lebih ketat, hal ini dilsayakan Dirjen Pajak semoga kualitas layanan yg diberikan kepada wajib pajak mendapat pelayanan yg terbaik.
![]() |
Namun juga harus memahami hukum main yg gres ini supaya dapat menjadi konsultan pajak yg mempunyai integritas yg tinggi dan profesional
Apa Itu Konsultan Pajak ?
Konsultan pajak yakni pihak yg memperlihatkan layanan konsultasi perpajakan kepada WP (wajib pajak) dalam rangka menjalankan hak serta memenuhi kewajiban pajaknya yg sesuai dengan peraturan perpajakan.Siapa yg dapat menjadi seorang Konsultan Pajak ?
Orang yg dapat menjadi seorang Konsultan Pajak yakni tiap orang perseorangan yg dapat memenuhi syarat syarat yg ditetapkan sbg berikut:
- WNI (Warga Negara Indonesia)
- Bertempat tingal di Indonesia
- Tidak terikat dengan jabatan atau di Negara atau Pemerintah dan atau BUMN ataupun BUMD
- Memiliki kelsayaan baik yg dapat dibuktikan melalui surat keterangan dari pihak yg berwenang
- Mempunyai NPWP
- Menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak yg telah terdaftar di Dirjen Pajak
- Mempunyai Sertifikat Konsultan Pajak
Seseorang yg pernah mengabdi sbg pegawai di Dirjen Pajak dan mengundurkan diri sbg PNS (Pegawai Negeri Sipil) sebelum datang batas usia pensiunnya, dan memenuhi syarat menyerupai dibawah ini:
- WNI (Warga Negara Indonesia)
- Bertempat tingal di Indonesia
- Tidak terikat dengan jabatan atau di Negara atau Pemerintah dan atau BUMN ataupun BUMD
- Memiliki kelsayaan baik yg dapat dibuktikan melalui surat keterangan dari pihak yg berwenang
- Mempunyai NPWP
- Menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak yg telah terdaftar di Dirjen Pajak
- Mempunyai Sertifikat Konsultan Pajak
- Diberhentikan secara hormat sbg PNS (Pegawai Negeri Sipil) atas permintaan orang itu sendiri
- sudah melewatkan jangka waktu dua tahun terhitung sijak tanggal pemberhentian sbg PNS
Seorang pensiunan pegawai Dirjen Pajak, yg dapat memenuhi syarat syarat berikut ini
- WNI (Warga Negara Indonesia)
- Bertempat tingal di Indonesia
- Tidak terikat dengan jabatan atau di Negara atau Pemerintah dan atau BUMN ataupun BUMD
- Memiliki kelsayaan baik yg dapat dibuktikan melalui surat keterangan dari pihak yg berwenang
- Mempunyai NPWP
- Menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak yg telah terdaftar di Dirjen Pajak
- Mempunyai Sertifikat Konsultan Pajak
- Masa bakti di kantor Dirjen Pajak diakhiri dengan mendapat hak pensiun sbg PNS
- Mengabdi pada Dirjen Pajak sekurang kurangnya selama dua puluh tahun dan selama dedikasi di Dirjen Pajak tidak pernah dieksekusi alasannya yakni kedisiplinan tingkat berat berdasar pada peraturan dibidang kepegawaian
- Sudah melewatkan jangka waktu dua tahun terhitung sijak tanggal keputusan pensiun
Apakah yg dimaksud Sertifikat Konsultan Pajak ?
Sertifikat Konsultan Pajak merupakan surat keterangan atas tingkat keahlian sbg Konsultan Pajak.
USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak)
Apa itu USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak) ?
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yakni salah satu perjuangan yg dilsayakan untuk mendapat Sertifikat Konsultan Pajak.
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ini diikuti dengan cara berjenjang dimulai dari Ujian tingkat A ke tingkat B dan ke tingkat C
Siapa yg dapat mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ?
Orang perseorangan yg mendaftar kepada Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak dengan beberapa syarat menyerupai dibawah ini
Untuk dapat mengikuti USKP tingkat A, seseorang harus mempunyai ijazah minimal Diploma III kegiatan studi (prodi) sayantansi ataupun kegiatan studi (prodi) perpajakan, atau ijazah S1 (Strata 1) atau Diploma IV yg berasal dari universitas yg terakreditasi maupun sekolah tinggi tinggi kedinasan
Untuk dapat mengikuti USKP tingkat B, seseorang harus:
- Mempunyai atau lulus Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A
- Mempunyai ijazah minimal S1 atau Diploma IV dari universitas yg terakreditasi ataupun sekolah tinggi kedinasan.
Untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat C,seseorang harus:
- Mempunyai atau lulus Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B
- Mempunyai ijazah minimal S1 atau Diploma IV dari universitas yg terakreditasi ataupun sekolah tinggi kedinasan.
Siapakah yg mengadakan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ?
Panitia Penyelenggara USKP (Sertifikasi Konsultan Pajak)
Apa saja bahan yg diuji dalam Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ?
Materi serta soal Ujian Ssertifikasi Konsultan Pajak ditentukan oleh Panitia Penyelengaran Sertifikasi Konsultan Pajak.
