Pajak Bumi dan Bangunan - Salah satu jenis pajak properti yaitu Pajak Bumi dan Bangunan atau yg lebih bersahabat ditelinga sbg PBB.
Pajak Bumi dan Bangunan yaitu jenis pajak yg sifatnya kebendaan, artinya besar kecilnya pajak yg terutang ditentukan oleh kondisi objek pajaknya yaitu bumi dan atau bangunan.
Kondisi subjeknya tidak termasuk dalam penentuan besar kecilnya pajak
![]() |
| Pajak Bumi dan Bangunan |
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dulu pada awalnya yaitu pajak sentra yg penerimanya dialokasikan kepada kawasan dengan porsi tertentu, tapi didalam perkembangannya berdasar UU No 28 Th 2009 mengenai PDRD pajak, PBB sepenuhnya menjadi pajak daerah.
Filosofi Pajak Bumi dan Bangunan
Filosofi Pajak Bumi dan Bangunan landasannya yaitu menyerupai berkut ini :- Bahwa pajak yaitu sumber penerimaan bagi negara yg sangat penting untuk pelaksanaan serta peningkatan pembanguan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, maka dari itu diharapkan tugas serta dari rakyat.
- Bahwa bumi dan bangunan memberi laba ataupun kedudukan hemat sosial yg lebihb baik bagi tubuh atau orang yg mempunyai suatu hak terhadapnya atau mendapat manfaat dari bumi dan bangunan. maka dari itu sangat masuk akal jikalau kepada meraka tersebut diwajibkan untuk memberi sebagian dari manfaat yg didapat kepada negara degnan cara melalui pajak.
Dasar Hukum dan Pengertian Hukum Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan dikenakan pada objek pajak yg berupa tanah dan atau bangunan yg dilandaskan pada azas manfaat dan dibayarkan tiap tahun.Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan menurut pada UU no 2 tahun 1985 mengenai Pajak Bumi dan Bangunan yg telah diubah menjadi UU no 12 tahun 1994.
Pada Bab 1, mengatur mengenai Ketentuan Umum yg menjelaskan istilah teknis mengenai Pajak Bumi dan Bangunan menyerupai pengertian :
- Bumi : Permukaan bumi dan tubuh bumi yg berada dibawahnya
- Bangunan : konsturksi teknik yg tertanam atau dilekatkan pada tanah atau perairan
Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Tidak semua objek bumi dan bangunan yg dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan, ada beberapa objek yg dikecualikan pada pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), seperti:- Dipergunakan untuk melayani kepentingan umum pada bidang ibadah, sosial, pendidikan, kesehatan dan kebudayaan nasional yg tidak bertujuan untuk mendapat keuntungan
- Dipergunakan untuk fungsi kuburan, peninggalan purbakala
- Merupakan hutang lindung, suaka alam, taman nasional, hutan wisata, tanah pengembalaan yg haknya dikuasi oleh desa serta tanah milik negara yg belum terbebani suatu hak
- Dipergunakan oleh perwakilan diplomatis, konsulate yg menurut azas perlsayaan timba balik
- Dipergunakan oleh perwakilan organisasi internasional yg telah ditentukan oleh Menkeu
- Objek pajak dipergunakan negara dalam menyelenggarakan acara pemerintahan, penentuan pengenaan pajaknya telah diatur lebih lanjut dengan PP (peraturan Pemrintah)
Subjek Pajak Bumi dan Bangunan
Subjek Pajak Bumi dan Bangunan yaitu tubuh atau orang yg dengan kasatmata mempunyai hak atas bumi dan atau mendapat manfaat atas bumi dan atau mempunyai, menguasai dan atau mendapat manfaat atas suatu bangunan.Tak jarang ada objek pajak yg lebih dari satu orang subjek pajaknya.
Artinya ada satu objek pajak namun mempunyai beberapa wajib pajak.
Lalu apakah semua menjadi terhutang Pajak Bumi dan Bangunan apabila ini terjadi ?
Jika terjadi menyerupai perkara tersebut, maka yg harus dilsayakan adlaah melihat perjanjian atau agreement diantara pihak-pihak yg berkepentingan pada objek pajak tersebut.
Umumnya pada perjanjian tersebut membahas pihak yg akan menjalankan kewajiban atas pajak bumi dan bangunan.
Dan apabila tidak ada yg disebutkan pada perjanjian tersebut, maka Dirjen Pajak sanggup tetapkan subjek pajaknya menurut UU no 12 tahun 1994 pasal 4 ayat 3
Penilaian
Besar kecilnya nilai Pajak bumi dan Bangunan tak terlepas dari proses penilaian.Penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan mencsayap evaluasi atas objek tanah dan bangunan yg dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Pajak dalam penentuan NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak yg nanti akan dijadikan dasar dalam pengenaan pajak.
Beberapa pendekatan metode yg sanggup dipakai dalam melsayakan evaluasi objek pajak sbg berkut:
- Pendekatan Data Pasar
Umumnya metode ini dipergunakan dalam penentuan NJIOP tanah tapi juga sanggup dipakai dalam penentuan NJOP bangunan.
- Pendekatan Biaya
- Pendekatan Pendapatan
Biasanya pendekatan ini dipergunakan dalam penentuan NJOP galian tambang ataupun objek perairan
Demikian selias mengenai Pajak Bumi dan Bangunan
Demikian selias mengenai Pajak Bumi dan Bangunan
