Pajak Penghasilan | PPh
Pengertian pajak penghasilan atau yg umumnya disingkat PPh ialah Pajak yg dikenakan pada Subjek Pajak Penghasilan terhadap penghasilan yg diperoleh pada tahun pajak.
Hampir seluruh warga negara merupakan Subjek Pajak.
Namun apakah seluruh Subjek Pajak tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) ?
Hampir seluruh warga negara merupakan Subjek Pajak.
Namun apakah seluruh Subjek Pajak tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) ?
![]() |
| Pajak penghaslan |
Jawabannya tentu Tidak !
Warga negara Indonesia yg dikenakan PPh hanyalah subjek pajak yg mempunyai penghasilan saja.
Dan apakah seluruh Subjek Pajak yg memperoleh penghasilan akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) ?
Jawabannya juga Tidak !
Karena ada batasan penghasilan didalam satu tahun pajak dimana apabila penghasilan Subjek Pajak masih dibawah batas yg ditentukan, maka Subjek Pajak tersebut tidak akan dikenakan PPh.
Batas yg dimaksud ini biasa kita kenal Penghasilan Tidak Kena Pajak atau lebih familiar disingkat PTKP.
Yang perlu diketahui ialah penghitungan Pajak Penghasilan PPh dilaksanakan pada satu periode tertentu.
Di Indonesia ialah satu tahun.
Makara perhitungan PPh akan dilaksanakan setahun sekali.
Pun demikian dengan manajemen perpajakan akan dijalankan secara tahunan.
Menurut UU No 36 th. 2008 mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Subjek Pajak yg memperoleh penghasilan disebut sbg Wajib Pajak.
Wajib pajak dikenakan pajak terhadap penghasilan yg diperolehnya dalam waktu satu tahun atau dapat juga dikenakan pajak untuk penghasilan didalam bab tahun pajak jikalau kewajiban pajak subyektifnya diawali atau diakhiri dalam tahun pajak.
Perlu diketahui, Pajak Penghasilan ialah pajak subyektif yg kewajiban pajaknya menempel atau menempel pada Subjek Pajak pihak yg bersangkutan.
Maksudnya kewajiban pajak tsb dimaksudkan suapay tidak dilimpahkan kepada Subjek Pajak yg lain.
Maka dari itu penentuan waktu dimulai dan berakhir sebuah kewajiban pajak subjektif sangat penting untuk memberi kepastian hukum.
Subjek Pajak Penghasilan
Subjek Pajak Penghaslan ialah orang pribadi, warisan yg belum dibagi sbg satu kesatuan, menggantikan yg mempunyai hak, Badan dan Bentuk Usaha Tetap
Subjek Pajak PPh terdiri atas Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri
Pajak Penghasilan PPh dikenakan kepada Subjek Pajak yg mempunyai penghasilan melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam satu periode.
Apa hubungannya dengan Nomor Pokok Wajib Pajak atau yg terkenal dengan istilah NPWP ?
NPWP merupakan alat pemerintah dalam mengawasi kewajiban pajak warga negaranya.
Makin banyak wajib Wajib Pajak yg mempunyai NPWP atau terdaftar pada sistem manajemen perpajakan melalui kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak maka semakin memudahkan pengawasan oleh pemerintah.
Apabila seorang Wajib Pajak sudah mempunyai NPWP, maka kewajiban melaporkan besarnya Pajak Penghasilan menjadi suatu kewajiban.
Makin banyak wajib Wajib Pajak yg mempunyai NPWP atau terdaftar pada sistem manajemen perpajakan melalui kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak maka semakin memudahkan pengawasan oleh pemerintah.
Apabila seorang Wajib Pajak sudah mempunyai NPWP, maka kewajiban melaporkan besarnya Pajak Penghasilan menjadi suatu kewajiban.
