Thursday, May 9, 2019

Pajak Kendaraan Bermotor

Pengertian Pajak Kendaraan Bermotor | PKB

Pajak Kendaraan Bermotor atau yg biasa dikenal dengan PKB merupakan pajak terhadap kepemilikan ataupun penguasaan kendaraan bermotor baik kendaraan bermotor roda dua atau lebih dan beserta gandengannya yg dipergunakan pada seluruh jenis jalan darat serta digerakkan oleh peralatan tehnik yg berupa motor atau peralatan yg lain yg berfungsi merubah sumber daya energi menjadi sebuah tenaga gerak pada kendaraan bermotor yg bersangkutan, termasuk juga alat alat besar yg sanggup bergerak.
atau yg biasa dikenal dengan PKB merupakan  Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Kendaraan Bermotor

Dasar Hukum Pajak Kendaraan Bermotor

Dasar Hukum Pajak Kendaraan Bermotor ialah terdiri sbg berikut :
  1. UU No 34 Th 2000 yg ialah perubahan. Undang undang No 18 Th 1997 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Peraturan Pemerintah atau PP No 65 Th 2001 mengenai Pajak Daerah
  3. Perda Provinsi yg mengatur mengenai Pajak Kendaraan Bermotor. Perda ini sanggup menyatu, yaitu satu Perda untuk PKB namun juga sanggup dibentuk terpisah semisal Perda perihal Pajak Kendaraan Bermotor
  4. Peraturan Mendagri No 02 tahun 2006 mengenai Perhitungan Dasar Pengnenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Th 2006
  5. Peraturan Gubernur yg mengatur mengenai Pajak Kendaraan Bermotor sbg sebuah aturan pelaksanaan Perda perihal Pajak Kendaraan Bermotor pada tiap provinsi yg dimaksud.

Objek dan Wajib Pajak PKB

1. Objek Pajak Kendaraan Bermotor

Objek PKB ialah penguasaan atau kepemilikan atas kendaraan bermotor yg dipergunakan pada semua jenis jalan darat ibarat pada kawasan:
  • Pelabuhan
  • Bandar Udara (bandara)
  • Perkebunan
  • Kehutanan
  • Pertambangan
  • Pertanian
  • Perdagangan
  • Industri
  • Sarana olah raga dan rekreasi

2. Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

Wajib Pajak PKB ialah tubuh atau orang eksklusif yg mempunyai kendaraan bermotor.

Apabila wajib pajak berupa badan, maka kewajiban pajaknya diwakili oleh kuasa aturan atau pengurus tubuh tersebut.
Makara dengan begitu, Subjek Pajak dalam PKB sama dengan Wajib Pajak, yaitu tubuh atau orang eksklusif yg mempunyai atau menguasai suatu kendaraan bermotor

Masa Pajak 

Pajak yg terhutang ialah Pajak Kendaraan Bermotor yg harus dibayarkan oleh Wajib Pajak pada suatu saat, pada masa pajak berdasarkan ketentuan Perda mengenai Pajak Kendaraan Bermotor yg telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat

Pada Pajak Kendaraan Bermotor, pajak terutang akan dikenakan untuk masa pajak dua belas (12) bulan berturut turut yg terhitung dari ketika pendafataran kendaraan bermotor.

Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor ialah atu kesatuan dengan pengurusan manajemen kendaraan bermotor yg lain.

Pajak Kendaraan bermotor (PKB) yg terhutang dipungut diwilayah provinsi tempat dimana kendaraan bermotor tersebut terdaftar.
Hal ini berkaitan dengan kewenangan pemerintah provinsi (pemprov) yg terbatas hanya kendaraan bermotor yg telah terdaftar dalam ruang lingkup wilayah admisnitrasi provinsi tersebut.

Ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor

Penetapan Pajak dan Ketetapan Pajak

Berdasarkan pada Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yg disampaikan oleh Wajib Pajak (WP), maka gubernur ataupun pejabat yg telah ditunjuk oleh gubernur memutuskan Pajak Kendaraan Bermotor yg terhutang dengan menerbitkan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

Bentuk, isi, kwalitas dan ukuran SKPD ini telah ditetapkan oleh menteri dalam negeri.

Dalam rentang waktu 5 tahun sehabis ketika terhutangnya pajak, Gubernur sanggup menerbitkan SKPDKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar), SKPDKBT (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Daerah, dan SKPDN (Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil).

Surat Tagihan Pajak Daerah | STPD

Gubernur sanggup menerbitkan STPD apabila Pajak Kendaraan Bermotor pada tahun berjalan kurang atau tidak berjalan.

Hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan dalam pembayaran dikarenakan salah tulis dan Wajib Pajak akan dikenakan hukuman administratif yg berupa denda atau bunga.

Selain ketentuan tersebut, Gubernur juga sanggup menerbitkan STPD jikalau kewajiban pembayaran atas pajak terutang dalam SKPDKB atau SKPDKBT tidak dilaksanakan atau tidak sepenuhnya dijalankan oleh Wajib Pajak.

Dengan demikian, Surat Tagihan Pajak Daerah juga sanggup dipergunakan untuk menagih SKPDKB atau SKPDKBT yg kurang atau tidak dibayar oleh Wajib Pajak hingga dengan jatuh tempo pembayarn pajak.

Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak Kendaraan Bermotor harus dibayar atau dilunasi sekaligus dimuka untuk masa waktu 12 bulan.
Pajak Kendaraan Bermotor dilunasi paling lambat 1 bulan (30 hari) semenjak SKPD, STPD, SKPDKB, SKPDKBT, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, serta Putusan Banding yg mengakibatkan jumlah pajak yg harus dibayarkan bertambah diterbitkan.

Pembayaran Pajak kendaraan Bermotor dilaksanakan ke kas daerah bank ataupun tempat lain yg telah ditunjuk oleh Gubernur dengan memakai Surat Setoran Pajak Daerah.

Wajib Pajak yg membayar diberikan tanda bukti pembayaran atau pelunasan pajak dan Penning. Wajib Pajak yg telat membayar pajak akdan dikenakan sanksi, yaitu:
  1. Keterlambatan Pembayaran yg melebihi jatuh tempo dikenakan hukuman manajemen yg berupa denda yg besarnya 25 % dari pokok pajaknya.
  2. Keterlambatan pembayaran yg melebihi 15 hari dienakan hukuman manajemen yg besarnya 2 % sebulan yg dihitung dari pajak yg terlambat dibayar atau kurang bayar untuk jangka waktu tempo paling usang 2 tahun atau 24 bulan terhitung semenjak ketika terhutangnya pajak.

Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor

Apabila Pajak yg terhutang tidak dilunasi atau dibayar sehabis jatuh tempo, pejabat pajak yg ditunjuk oleh gubernur akan melaksankan tindakan penagihan pajak yg dilsayakan kepada pajak terhutang dalam SKPD, SKPDKBT, SKPDKB, STPD, Surat Keputusan, Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, serta Putusan Banding yg sanggup mengakibatkan pajak yg harus dibayarkan bertambah.

Dasar Perhitungan dan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor

Cara menghitung Besarnya Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yg terhutang dilsayakan dengan mengalikan Tarif Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak.

Rumus penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor umumya:

Pajak Terutang = Tarif Pajak  x Dasar Pengenaan Pajak
= Tarif Pajak  x (NJKB x Bobot)


Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor berlsaya sama di tiap Provinsi yg memungut Pajak kendaraan Bermotor.

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan oleh Perda Provinsi. Menurut PP No. 65 Th 2001 Pasal 5 menyebutkan, tarif Pajak Kendaraan Bermotor dibagi kedalam 3 kelompok yg sesuai degan jenis kepemilikan kendaraan bermotor :
  • 1,5 Persen untuk kendaraa bermotor yg bukan untuk umum
  • 1 Persen untuk kendaraan bemotor untuk umum, yaitu kendaraan bermotor yg dipakai oleh umum yg dipungut bayaran
  • 0,5 persen untuk kendaraan bermotor alat alat besar dan alat berat

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor | BBNKB

Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berdasarkan kepada UU No 18 Tahun 1997 perihal Pajak Daeran dan Retribusi Daerah yg kini telah diganti dengan Undang Undang Nomer 34 Tahun 2000 dan PP Nomer 65 Tahun 2001 perihal Pajak Daerah.

Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ialah penyerahan kendaraan bemotor.

Penguasaan kendaraa bermotor yg lebih dari Dua Belas (12) Bulan dianggap sbg penyerahan kecuali penguasaan kendaraan bermotor dikarenakan atas perjanjian sewa beli.

Dasar Pengenaan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ialah nilai jual kendaraan bermotor atau NJKB yg dipergunakan didalam ketentuan pajak kendaraan bermotor

Tarif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penentuannya didasarkan pada tingkat penyerahan Objek Pajak yg terjadi serta jenis kendaraan yg diserahkan.

Tarif BBNKB terhadap peneyrahan pertama telah ditetapkan sbg berikut :
  • 10 Persen : Kendaraan bermotor bukan untuk umum
  • 10 Persen : Kendaraan bermtor untuk umum
  • 03 Persen : Kendraan bemrotor alat besar dan alat berat
Tarif BBNKB terhadap penyerahan kedua serta selanjutnya telah ditetapkan sebesar berikut :
  • 01 Persen : Kendaraan bermotor bukan untuk umum
  • 01 Persen : Kendaraan bermotor untuk umum
  • 0,3 Persen: Kendaraan alat besar dan alat berat
Tarif BBNKB terhadap peneyrakan dikarenakan warisan telah ditetapkan sebesar berikut :
  • 0,1 Persen untuk kendaraan bermotor bukan untuk umum
  • 0,1 Persen untuk kendaraan bermotor untuk umum
  • 0,3 Persen untuk kendaraan alat besar dan alat berat

Keberatan, Banding dan Penghapusan

Keberatan

Keberatan terjadi apabila Wajib Pajak Kendaraan Bermotor tidak puas terhadap penetapan pajak yg dilsayakan Gubernur sanggup mengajukan keberatan terhadap isi atau materi dari ketetapan dengan membuat. perhitungan jumlah pajak yg seharusnya dibayar berdasarkan perhitungan oleh Wajib Pajak.

Setelah dilsayakan pemeriksaan, Gubernur akan memutuskan keputusan terhadap pengajuan keberatan yg diajukan tersebut

Banding

Keputusan keberatan yg dilsayakan oleh Gubernur disampikan kepada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor untuk dijalankan.

Pengajuan permohonan banding tidak sanggup menunda kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor dan pelaksanaan penagihan pajak kendaraan bemotor

Penghapusan

BErdasarkan pada permohonan Wajib Pajak, Gubernur sanggup memberi pengurangan, dispensasi serta pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor

Sanksi

Keterlambatan dalam menjalankan registrasi yg melebihi waktu yg sudah tetepakan akan dikenakan denda yg berupa kenaikan yg besarnya 25 persen dari Pokok Pajak dan ditambah dengan Sanksi Administrasi yg berupa bunga yg besarnya 2 Persen perbulan dan dihitung dari pajak yg telat bayar atau yg kurang dalam jangka waktu paling usang 2 tahun terhitung semenjak terhutangnya pajak

Ketentuan Pidana

Wajib Pajak Kendaraan Bermotor yg sengaja atau alasannya ialah alpa tidak memberikan SPTPD ataupun tidak mengisi dengan benar dan lengkap maupun memperlihatkan keterangan yg tidak benar yg sanggup merugikan daerah sanggup dipidana dengan eksekusi penjara atau denda sesuai dengan ketentuan yg berlsaya.

Tindak pidana pada bidang perpajakan daerah tidak dituntut sehabis melebihi jangka waktu sepuluh (10) tahun terhitung semenjak terhutangnya pajak ataupun berakhirnya masa pajak atau berakhirnya bab tahun pajak yg bersangkutan.