Pengertian Pajak Pertambahan. Nilai
Pajak Pertambahan. Nilai atau disingkat PPN yaitu pungutan yg dikenakan kepada setiap transaksi jual beli barang dan jasa. Yang dilsayakan oleh wajib pajak pribadi atau tubuh usaha.![]() |
Transaksi penyerahannya dapat berbentuk transaksi jual beli, sewa menyewa atau pemanfaatan jasa.
Nilai pajak pertambahan. nilai ditambahkan didalam harga pokok barang atau jasa yg ditransaksikan (diperjualbelikan).
Dengan begitu. Yang menanggung pajak: konsumen. Para pemakai produk. Bisa konsumen perorangan. Bisa konsumen tubuh usaha.
Objek Pajak Pertambahan. Nilai
Tidak semua transaksi dikenai pajak pertambahan. nilai. Hanya yg berupa objek PPN saja.Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yaitu barang yg berwujud yg aturan atau sifatnya dapat berupa barang bergerak ataupun barang yg tidak bergerak dan barang tidak berwujud yg dikenakan Pajak Pertambahan. Nilai.
Pada dasarnya seluruh barang yaitu barang kena pajak kecuali barang yg diatur secara lain oleh undang undang yg berlsaya.
Contoh barang bergerak dan tidak bergerak semial mobil, rumah dan lain lain dan barang yg tidak berwujud seperti, hak cipta, hak paten, brand dagang dan yg lainnya.
Sedangkan yg dimaksud dengan Jasa Kena Pajak merupakan acara pelayanan yg didasarkan pada suatu perikatan atau perbuatan aturan yg dapat menjadikan suatu kemudahan atau kemudahan ataupun hak tersedia untuk di pakei.
Jasa Kena Pajak juga termasuk jasa yg dijalankan dalam menghasilkan suatu barang sebab ajakan atau pesanan dengan bahan. serta atas petunjuk dari si pemesan yg dikenakan Pajak Pertambahan. Nilai atau PPN.
Misalnya jasa konsultan, jasa konstruksi, jasa sewa ruangan, dan lain lain..
Pemungutan, dan penyetoran serta pelaporan Pajak Pertambahan. Nilai yaitu suatu kewajiban dari Pedagang atau Produsen yg nantinya disebut dengan Pengusaha Kena Pajak atau yg famliar dengan kependekan PKP.
Pengusaha Kena Pajak ini yaitu pengusaha yg menjalankan penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak yg dikenakan pajak
